PT PMgS Langgar Perjanjian Kerjasama

NGAMPRAH – PT Perdana Multiguna Sarana (PT. PMgS) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bandung Barat mendapat gugatan hukum dari PT Bravo Delta Persada. Sebab, diduga telah melanggar perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas penyaluran air.

Kuasa Hukum PT Bravo Delta Persada, Atmajaya Salim mengatakan, selaku mitra perusahaan pihaknya telah membangun dan membiayai fasilitas penyaluran air dari sumber mata air Cijanggel ke reservoir Muril di Kecamatan Cisarua, KBB senilai Rp 8 miliar. Namun, sampai saat ini PT PMgS belum memenuhi kewajibannya sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Bahkan, sejak surat teguran dilayangkan manajemen PT PMgS tidak pernah menanggapi Sehingga, mengakibatkan akumulasi dari tunggakan hutang PT PMgS yang belum dibayar dari 21 Oktober 2015 sampai 21 Desember 2017 mencapai Rp 8 miliar lebih.

Dia menjelaskan, pangkal sengketa hukum ini berawal saat November 2012 PT PMgS menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas penyaluran air Water Intake di Cijanggel, dengan menggunakan pipa transmisi sepanjang 7,2 km dari Cijanggel ke Muril dan reservoir berkapasitas 300 meter kubik.

Sebagai imbalan, PT Bravo berhak memperoleh pembayaran untuk setiap meter air yang disalurkan ke PT PMgS selama 20 tahun dengan tarif mulai dari Rp1.650/meter kubik. Akan tetapi, sejak pembangunan selesai 5 Mei 2014 kewajiban PT PMgS untuk membayar ke mitra perusahaan selalu mundur dengan alasan dana tidak mencukupi.

Namun, ketika PT PMgS tidak bisa melakukan pembayaran, mereka justru terus melakukan ekspansi usaha. Seperti awal 2016 yang melaunching air minum dalam kemasan (AMDK) merek ‘Cermat’ dan membangun perumahan bagi anggota Korpri di lingkungan Pemda KBB. Terakhir juga membeli sejumlah mobil dan motor baru untuk direksi dan karyawan.

Saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Pemkab Bandung Barat, Maman S Sunjaya membenarkan bila saat ini BUMD PT PMgS sedang menghadapi persoalan gugatan hukum dengan pihak ketiga.

’’Saya mendapat laporan kalau PT PMgS ini tengah mendapatkan gugatan dari pihak ketiga di pengadilan,’’ pungkas dia. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan