PLTU Riau-1 Sengat Pejabat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir terkait kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

”Besok Kamis dan Jumat direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham (Kamis) dan Sofyan Basir (Jumat),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, kemarin (18/7).

Febri menuturkan, KPK telah menyampaikan surat panggilan pemeriksaan terhadap keduanya secara patut. ”Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka pada Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Apac Group sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Eni Saragih ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam OTT tersebut KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, diantaranya, kediaman Sofyan Basir, Kantor Pusat PLN, Kantor anak perusahaan PLN (PT PJB), serta tempat kerja Eni Saragih di DPR.

Lalu apakah proyek ini dikawal Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung? Sebabnya Kejaksaan RI pernah melakukan MoU dengan PT PLN (persero).

Dikonfirmasil hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan penandatangan nota kesepahaman dengan PT PLN bukan hanya soal TP4 saja, namun berbagai hal lainnya. Artinya TP4 tidak mendampingi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. ”Tidak ada pendampingan itu (proyek PLTU Riau 1), kami tidak tahu menahu, sudah cek ke TP4 pusat atau daerah tidak ada pendampingan itu,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dia menjelaskan TP4 itu memberikan pendampingan dalam proyek strategis pemerintah jika ada permintaan dari intansi pemeritah yang akan menggarap proyek tersebut. Jadi tidak bisa melakukan pendampingan tanpa ada permintaan.”Tapi kalau untuk didampingi harus ada permintaan dahulu,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan