Penghitungan Suara Dilakukan Paralel

BANDUNG – Komisi Pemi­lihan Umum Republik Indo­nesia (KPU RI) menyosialisa­sikan tata cara (proses) pen­ghitungan suara sistem para­lel ke masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan KPU melalui simulasi tingkat kecamatan untuk menindaklanjuti peru­bahan penyelenggaraan Pe­milu 2019.

Ketua Divisi Teknis Penyel­enggaraan KPU RI, Ilham Saputra mengungkapkan, simulasi yang dilakukan merupakan bentuk upaya untuk mengetahui waktu yang diperlukan dalam melakukan rekap suara tingkat kecamatan. Sebab, rekapitulasi akan ber­langsung berbeda pada Pe­milu 2019.

“Di Kecamatan Gedebage kita melibatkan 118 pelaksa­na kegiatan, terdiri dari lima anggota PPK dan tiga sekre­tariat PPK, tiga orang PPS dan satu sekretariat PPS dari em­pat Kecamatan Gedebage,” kata Ilham di Bandung, ke­marin (3/10).

Dijelaskan Ilham, yang ber­beda dari rekapitulasi dalam Pemilu 2019 adalah peng­hitungan suara akan dilakukan secara paralel atau pemba­gian kelompok. Nantinya, PPK akan dibagi maksimal men­jadi empat kelompok peng­hitungan untuk rekapitulasi surat suara di tiap TPS.

“Kalau proses rekapitulasi hanya dilakukan satu kelom­pok di satu kecamatan maka dipastikan proses penghitung­an akan memakan waktu yang lama,” kata dia.

Dikatakan Ilham, KPU akan melakukan simulasi sistem paralel secara berkala di daerah-daerah lainnya ka­rena Pemilu 2019 dilakukan serentak, di antaranya ialah Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terdiri dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI.

“Dengan banyaknya kotak suara karena, maka perlu membuat penghitungan se­cara paralel. Kalau disatukan enggak akan sanggup, lama waktunya. Ini supaya cepat juga,” kata dia.

Ilham menuturkan, usai dihitung secara paralel, ke­mudian dari masing-masing kelompok akan dihitung secara langsung melalui ra­pat pleno di tingkat kecama­tan. Simulasi tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk menge­tahui kendala-kendala yang dihadapi petugas PPK serta memprediksi lamanya du­rasi waktu proses rekapitu­lasi.

“Hasil di tingkat kecamatan ini akan dibawa ke KPU Kota/Kabupaten. Dari Kota/Kabu­paten akan dibawa ke Pro­vinsi hingga ke pusat,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan