Pendapatan Pajak Juli Turun

BANDUNG — Akibat adanya libur panjang lebaran pendapatan pajak di Kota Bandung ternyata mengalami penurunan yang cukup signifikan, Bahkan, untuk potensi pendapatan pajak hilang berkisar sekitar Rp30-40 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pada semester satu 2018 pendapatan Pajak dalam aman. Bahkan pada Januari mencapai 119 persen, Februari dan Maret 107 persen April di angka 112 perseb, Mei di angka 116 persen.

Nah di bulan Juni kita pas-pasan karena alasan libur panjang,” ujar Ema saat ditemui usai Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Bandung, kemarin (10/7).

Dalam momen kemarin, Ema menyebut, ada durasi waktu efektif kerja selama delapan hari. Namun, pada delapan hari itu, masyarakat tak bisa melakukan transaksi pembayaran pajak, hingga secara faktual perpajakan di Kota Bandung menurun sekitar Rp30-40 miliar.
“Kita, kan, kemarin liburnya 12 hari, efektif kerja 8 hari. Saya menghitungnnya begini, BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) itu rata-rata Rp2-2,5 miliar per hari kalikan 8 hari. Taruhlah hasilnya Rp22 miliar. Lalu pajak bumi dan bangunan rata-rata Rp1,5-2 miliar dikalikan delapan hari. Nah, dijumlahkan bisa sekitaran Rp30-40 miliar,” jelas Ema.

Ema berharap, warga yang belum membayar pajak di bulan Juni bisa menuntaskannya di bulan Juli ini. Hal itu diperlukan untuk menutupi presentase pajak Juni 2018.

BPPD Kota Bandung masih harus mengejar sisa pajak Rp1,7 triliun pada semester dua tahun 2018. Pengoptimalan perolehan pajak didapat melalui pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, dan BPHTB.

Sampai saat ini, PBB Kota Bandung baru terkumpul sekitar Rp96 miliar dan memiliki target Rp700,5 miliar. Artinya, masih ada Rp600 miliar lagi pajak yang harus masuk.

BPPD Kota Bandung sendiri menargetkan pajak sekitar Rp600 miliar itu bisa terkejar hingga Agustus 2018. Itu dilakukan dengan gencar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menunggak pajak.

“Mudah-mudahan seiring dengan kita ingatkan, pada waktunya nanti (membayar pajak) tidak melebihi 30 Agustus 2018, dan semua WP PBB melakukan pembayaran pajak,” kata dia. (Job7/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan