Pastikan Kasus Habib Bahar Pidana Murni

BANDUNG – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto memastikan, memastikan kondisi Habib Bahar Bin Smith, dalam kondisi baik. Hal itu dikatakannya usai pelaksanaan gelar pasukan operasi Lilin Lodaya 2019, di Halaman Gedung Sate Bandung, kemarin (20/12).

”Kondisinya baik. Pengacaranya juga sudah menyampaikan Bahar Bin Smith baik. Kami perlakukan sama karena itu kewajiban kami memberikan perlindungan, pelayanan, hak untuk makan, beribadah kuta berikan semua,” kata Agung pada wartawan, kemarin.

Disinggung soal penangguhan penahanan Bahar Bin Smith yang menganiaya dua remaja berinisial Zaki dan CAJ itu, dia menyebut belum ada langkah selanjutnya. Karena hingga saat ini pihak kepolisian tengah melengkapai pemberkasan.

”Penangguan penahanan. Saya belum pikirkan itu, yang penting saya pikirkan bagaimana pemberkasannya dan administrasinya kita lengkapi,” tambah Agung.

Menurut jenderal bintang dua itu, kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar Bin Smith merupakan kasus murni yang biasa terjadi. Maka, ditegaskan pihaknya menghormati proses hukum dengan mengedepankan aspek hukum hingga di pengadilan.

“Kita tegaskan ini adalah kasus kriminal murni. Kita proses hukum, kita ke depankan aspek hukum sampai dengan proses pengadilan,” tegas Agung.

Kepada Bahar menurut Agung, dikenakan beberapa pasal, terutama pasal penganiayaan kepada anak di bawah umur, karena salah satu korbannya adalah belum 18 tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Untuk diketahui, dari Januari 2018 hingga minggu ini kasus penganiayaan di wilayah Jawa Barat ada 851 kasus. Salah satunya kasus Bahar Bin Smith ini.

Terpisah, pengacara Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro, mengakui kliennya bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Meski demikian dia mengklaim insiden itu tak akan terjadi jika keadilan ditegakkan.

”Saya pribadi mengakui bahwa sikap Habib Bahar yang terlalu emosional itu salah, perbuatan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam hidup bernegara, namun semua ini juga tidak akan terjadi jika hukum berjalan dengan adil,” kata Sugito dalam keterangan tertulisnya, kemarin (20/12).

Dia menyebutkan apa yang dilakukan kliennya itu, lantaran tak terima dengan ulah dua remaja berinisial CAJ, 18, dan MKUAM, 17, karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar. Dari situlah, Habib Bahar geram karena nama baiknya dicemarkan untuk mengais keuntungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan