Pastikan Kasus Habib Bahar Pidana Murni

”Apalagi di era Kapolri Pak Tito sekarang ini. Agak kecil sekali ada kemungkinanan kriminalisasi. Intinya kalau kita tidak mau dilakukan proses penegakan hukum, maka jangan lakukan sesuatu (tindak kriminal). Itu saja kuncinya,” ungkapnya.

‎Sebelumnya, pihak kepolisian resmi menahan Habib Bahar bin Ali bin Smith atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang CAJ, 18, dan MKU, 17. Bahar menjadi satu dari enam tersangka dalam kasus penganiayaan itu.

Bahar dijerat pasal berlapis dengan maksimal kurungan selama 12 tahun. Dia disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Bahar bin Ali bin Smith, yakni Pasal 170 KUHP, atau Pasal 351 KUHP, atau Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (yul/gwn/JPC)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan