PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melakukan pendataan masyarakat yang memiliki kelainan mental atau biasa disebut difabel mental, untuk dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Wiyono Budi Santosa mengatakan, mereka yang memiliki gangguan mental juga memiliki hak sama, untuk memberikan suaranya dalam Pemilu 2019. Hal itu sesuai dengan amanat PKPU Nomor 11 Tahun 2018.
”Kita sedang melakukan pendataan, itu juga yang tunagrahita dulu,” ungkap Wiyono kepada Radar, kemarin (4/12).
Dia mengatakan orang yang memiliki gangguan mental, terutama yang memiliki identitas harus dimasukan kedalam DPT. ”Kalau yang didata itu kan yang dirumah-rumah saja, kalau yang dijalan gak bisa, data pribadinya juga gak ada,” tuturnya.
Budi mengatakan pendataan tersebut memang cukup menyulitkan petugas PPK, namun tetap saja mereka harus didata. ”Sebagian mungkin ada yang merasa malu dan tidak mau didata, ya mungkin karena itu dianggap sebuah aib,” jelasnya.
Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi petugas, untuk bisa memastikan penderita difabel mental mau dimasukan ke dalam DPT. “Bisa saja mereka dimarahin,” ucapnya.
KPU Pangandaran akan kembali melaksanakan rapat pleno DPTHP pada tanggal 10 Desember mendatang, sekaligus memastikan jumlah difabel mental yang masuk kedalam DPT.
Divisi Program Data KPU Kabupaten Pangandaran Epi Supendi mengatakan proses pendataan difabel mental memang cukup sulit dilakukan. (den/ign)