KPU Mulai Mendata Kaum Difabel Mental

PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ka­bupaten Pangandaran mela­kukan pendataan masyarakat yang memiliki kelainan mental atau biasa disebut difabel men­tal, untuk dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Kabupaten Pang­andaran Wiyono Budi San­tosa mengatakan, mereka yang memiliki gangguan mental juga memiliki hak sama, un­tuk memberikan suaranya dalam Pemilu 2019. Hal itu sesuai dengan amanat PKPU Nomor 11 Tahun 2018.

”Kita sedang melakukan pen­dataan, itu juga yang tunagra­hita dulu,” ungkap Wiyono kepada Radar, kemarin (4/12).

Dia mengatakan orang yang memiliki gangguan mental, terutama yang memiliki iden­titas harus dimasukan keda­lam DPT. ”Kalau yang didata itu kan yang dirumah-rumah saja, kalau yang dijalan gak bisa, data pribadinya juga gak ada,” tuturnya.

Budi mengatakan pendataan tersebut memang cukup me­nyulitkan petugas PPK, namun tetap saja mereka harus di­data. ”Sebagian mungkin ada yang merasa malu dan tidak mau didata, ya mungkin ka­rena itu dianggap sebuah aib,” jelasnya.

Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi petugas, untuk bisa memastikan penderita difabel mental mau dimasu­kan ke dalam DPT. “Bisa saja mereka dimarahin,” ucapnya.

KPU Pangandaran akan kembali melaksanakan rapat pleno DPTHP pada tanggal 10 Desember mendatang, sekaligus memastikan jumlah difabel mental yang masuk kedalam DPT.

Divisi Program Data KPU Ka­bupaten Pangandaran Epi Su­pendi mengatakan proses pen­dataan difabel mental memang cukup sulit dilakukan. (den/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan