KPK Periksa Dua PNS Cirebon

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali adanya dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi) lainnya yang diterima tersangka sekaligus Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra (SUN). Pendalaman ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan unsur pasal gratifikasi terkait dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik hari ini memanggil saksi yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua PNS yang dimintai keterangan yakni Sri Darmanto dan Supadi.

”Penyidik dijadwalkan memeriksa dua saksi untuk tersangka SUN terkait dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Ku­ningan, Jakarta Selatan, (12/11).

Febri enggan menjelaskan pokok pertanyaan yang di­ajukan penyidik. Sebab, men­urutnya, hal tersebut terma­suk ke dalam materi penyidi­kan yang tidak bisa diungkap kepada penyidik. Sementara, sambung Febri, penetapan tersangka bagi pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

”Sri dan Supadi diperiksa terkait dugaan penerimaan-penerimaan hadiah lainnya oleh tersangka SUN,” tuturnya.

Febri Diansyah menuturkan, saat ini fokus penyidikan dila­kukan terhadap dua tersang­ka yang telah ditetapkan, yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Kata dia, KPK belum menelusuri adanya keterlibatan pihak lain.

”Saya kira aktor-aktor yang memiliki peran signifikan sudah diproses. Kami fokus ke sana dulu,” ujar Febri.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menga­takan, saat ini penyidik fokus menyidiki perkara suap mu­tasi, rotasi, dan promosi jaba­tan di Pemkab Cirebon. “Penyi­dik pasti lebih paham tentang mana yang lebih dahulu harus dikerjakan,” ujar Saut melalui pesan singkat kepada Fajar Indonesia Network (FIN).

Kendati demikian, kata Saut, bukan berarti dugaan perkara suap terkait perizinan proyek di Cirebon luput dari perha­tian KPK. Lembaga antirasuah tersebut tetap akan mempro­ses segala kemungkinan tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, Bupati Cirebon periode 2014-2029 Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Keduanya diamankan saat operasi tang­kap tangan (OTT) yang digelar KPK di Cirebon, Jawa Barat, pada 24 Oktober 2018 lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan