‘Komisi’ Jerat Pejabat Nakal

BANDUNG – Kontraktor Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo sebesar Rp 510 juta.

Uang itu diduga agar Amin dan Yaya dapat mengusahakan alokasi tambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dalam APBN-P tahun 2018.

”Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan Rp 510 juta,” kata Jaksa Yustisiana saat membacakaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, kemarin (19/7).

Menurut Jaksa, kasus ini bermula ketika teman dekat Amin Santono yang bernama Eka Kamaludin, mengajak mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, Iwan Sonjaya. Yakni mencari sejumlah daerah yang ingin mendapatkan tambahan anggaran dari APBN-P tahun 2018, melalui Amin Santono.

Syaratnya, penerima harus menyiapkan fee 7 persen dari nilai total anggaran yang diterima pemerintah daerah, atas proposal yang diajukan melalui Amin Santono.

Setelah Eka mengajak Iwan, lalu Iwan memberitahukan informasi itu kepada kenalan dia yang menjadi anggota DPRD Majalengka, Deden Hardian Narayanto. Informasi itu disampaikan Deden kepada Ahmad Ghiast yang merupakan kontraktor di Kabupaten Sumedang.

”Deden memberikan nomor handphone Iwan kepada Ghiast. Ghiast lalu berkomunikasi beberapa kali dengan Iwan,” ucap jaksa.

Menindaklanjutinya, kemudian digelar pertemuan di rumah Iwan di Kuningan, untuk membahas penambahan anggaran pembangunan infrastruktur di Sumedang. Hadir Iwan, Ghiast dan Deden.

Ghiast berharap apabila usulan tambahan anggaran di Sumedang itu diterima, dia-lah yang menjadi pelaksana proyek pembangunan infrastruktur tersebut. ”Terdakwa berharap menjadi pelaksana proyek pembangunan infrastruktur tersebut,” papar jaksa.

Setelah pembicaraan itu, Iwan memberikan contoh proposal penambahan anggaran APBN-P kepada Ghiast. Iwan memberikan contoh proposal usulan tambahan anggaran dari Bupati Kuningan yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan. ”Dengan maksud agar terdakwa Ghiast membuat usulan yang serupa untuk pekerjaan infrastruktur,” sebut jaksa.

Menindaklanjuti keinginannya, Ghiast lalu mengusulkan itu kepada Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Sumedang, Budi Murasa dan Kepala Dinas PUPR Sumedang, Sujatmoko.

Tinggalkan Balasan