Kantong Plastik Harus Dikurangi

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pen­gurangan kantong plastik. Payung hukum ini, sebagai turunan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Salman Fauzi men­jelaskan, penyusunan Perwal tersebut melibatkan semua pihak terkait.

Tidak hanya dari sisi pe­merintah melainkan juga peritel dan produsen plas­tik. Komunitas pun dilibat­kan karena rancangan Perwal ini terkait dengan mengubah pola pikir da­lam penggunaan kantong plastik.

“Perwal ini bertujuan untuk menerjemahkan Perda 17/2012 yaitu mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik yang kemudian dikhawatirkan menjadi sampah plastik,” ungkapnya di sela-sela focus group discussion (FGD) Per­wal Pengurangan Kantong Plastik di Hotel Grand Tebu, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, kemarin. (13/12).

Menurutnya, gambaran be­sarnya, terdapat target pen­gurangan sampah sampai 50 persen, sisanya lagi melalui penanganan sampah. Sebagai gambaran, warga Kota Bandung menghasilkan sam­pah sekitar 1.500 ton per hari. Di tingkat pusat, pengu­rangan sampah ditargetkan sampai tahun 2025 sekitar 30 persen.

“Semua instrumen harus didiskusikan. Instrumen pa­ling awal itu imbauan atau anjuran dengan niat untuk merubah mind set dan ke­biasaan masyarakat yang tadinya belanja tidak bawa apa-apa kemudian dapat kre­sek. Kreseknya sekali pake dibuang. Kita coba dorong dulu di masyarakat bahwa sebaiknya gerakan Kangpis­man mengurangi kantong plastik, tolong bawa kantong belanja dari rumah,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, selama ini Pemkot Bandung baru pada tahapan mengimbau untuk mengurangi kantong plastik dan menganjurkan membawa kantong belanja sendiri. Karena di Bandung penerbitan Perwalnya masih memerlukan proses, termasuk FGD yang melibatkan berba­gai pihak.

“Makanya hasil FGD bisa jadi masukan buat saya. Ka­rena masing-masing pihak ada yang mengatakan lebih baik imbauan, ada yang menganjurkan pemaksaan. Saya berharap hasil FGD hari ini bisa jadi jawaban,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sampah, Direk­torat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nov­rizal Tahar menyebutkan, daerah yang sudah melakukan kebijakan pembatasan sam­pah plastik yaitu Kota Banjar­masin, Balikpapan, Banjar, Bogor, Padang, dan Denpasar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan