Jangan Politisasi Zakat

BANDUNG – Jelang Hari Raya Idul Fitri, membayar zakat fitrah jadi salahsatu rukun wajib untuk menyempurnakan ibadah. Suasana Pilkada Serentak di Jawa Barat, dan memasuki masa kampanye banyak pihak khawatir zakat dan shodaqoh disisipi muatan politis di dalamnya.

Menanggapi fenomena itu, Sekretaris Umum MUI Jabar, HM Rafani Akhyar mengharapkan para kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, tidak memanfaatkan momentum pembayaran Zakat Fitrah atau shodaqoh jelang Hari Raya Idul Fitri sebagai satu di antara upaya politik dalam kampanyenya.

”Jelas itu tidak boleh. Itu namanya politisasi agama, orang bayar zakat niatnya itu harus mengeluarkan zakat, nggak boleh ada niat yang lain apalagi berkampanye, haram hukumnya,” ucap HM Rafani di Kantor MUI Jabar Kota Bandung, kemarin (11/6).

Rafani mengimbau seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk selalu meluruskan niat sebelum menyalurkan Zakat Fitrah dan shodaqoh-nya jelang Hari Raya Idul Fitri 2018.

”Jadi saya mengimbau kepada semua paslon hindarilah niat-niat kaya gitu, jauhkanlah, hapus dalam memori mau mengeluarkan zakat tapi dengan harapan supaya memilih nya,” tandasnya.

Karena kata dia, zakat fitrah harus ditunaikan bagi seorang muzakki (wajib zakat) yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadan menjelang idul fitri.

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Rafani Akhyar mengatakan, Zakat fitrah itu memiliki dua esensi yang berbeda satu diantaranya yaitu menjadi penyempurna ibadah di bulan suci ramadan.

”Itu untuk membersihkan bagi yang berpuasa, mungkin saja puasanya itu tidak sempurna, nah itu dibersihkan dengan cara membayar zakat fitrah itu, jadi intinya untuk menyempurnakan ibadah yang berpuasa,” ucapnya.

Rafani mengungkapkan, untuk esensi atau nilai yang kedua dari zakat fitrah, yakni dapat menjadi jembatan atau jalan bagi sesama manusia untuk saling tolong menolong melalui zakat fitrah.

”Bagi pelaku zakat yah, dengan membayarkan zakat berarti dia bisa menolong saudara-saudara sesama muslim,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan