Izin Usaha di Kota Bandung Wajib Sertakan Kepesertaan JKN-KIS

BANDUNG-BPJS Kesehatan Cabang Bandung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung telah menjalin kerja sama untuk memastikan badan usaha di Kota Bandung mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani bertempat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Kamis (7/6).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Herman Dinata Mihardja menyampaikan bahwa bagi warga kota Bandung yang belum terdaftar dalam Program JKN-KIS, akan didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung. “Kalau belum terdaftar, warga kota Bandung dapat masuk dalam Program Universal Health Coverage (UHC). Akan tetapi, diharapkan bagi warga kota Bandung yang berstatus sebagai Pekerja, wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja atau perusahaannya. Sehingga penggunaan anggaran daerah lebih optimal dan tepat sasaran”, papar Herman, Kamis (7/6).

“Harapannya, dengan terbentuknya kerja sama dengan DPMPTSP dapat meningkatkan kepatuhan Badan Usaha di Kota Bandung dalam melaksanaan program JKN-KIS”, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Arief Syaifudin selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung juga menyampaikan bahwa kerja sama yang ditempuh oleh kedua belah pihak adalah langkah yang bagus. “Program JKN-KIS adalah progam wajib, sehingga melalui kerja sama ini kita dapat bersinergi untuk menyadarkan Badan Usaha tentang hak-hak dasar Pekerja. Pemberi Kerja tidak hanya berpikir tentang bisnis, tetapi juga tentang kemanusiaan”, jelas Arief.

Selain dituangkan dalam naskah kerja sama, antara BPJS Kesehatan Cabang Bandung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung juga akan melakukan bridging system, mengingat pelaksanaan pengurusan proses perizinan di Kota Bandung sudah menggunakan web online.
Di akhir pelaksanaan penandatanganan perjanjian tersebut, Herman menambahkan bahwa agenda selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi bersama terkait Program JKN.Pembentukan kerja sama ini sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka menjamin keberlangsungan Program JKN melalui kerja sama dengan dinas/instansi pemerintah di tingkat daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing. (rm)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan