Giliran Pegawai PUPR Cirebon Diperiksa KPK

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi praktik jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Pengembangan untuk mencari dugaan keterlibatan pihak lain termasuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam perkara ini.

Pengembangan dengan cara terus memeriksa para saksi-saksi yang diduga mengetahui soal adanya dugaan praktik jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.  Kali ini giliran dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Cirebon yang diperiksa KPK yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Avip Suhardian dan seorang PNS bernama Sanija Wachyudi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedua orang tersebut diperiksa karena penyidik memerlukan keterangannya dalam mengusut perkara dugaan korupsi praktik jual beli jabatan di Cirebon tersebut. “KPK hari ini meminTa keterangan dua saksi, Avip Suhardian dan Sanija Wachyudi. Keduanya berasal dari unsur PNS Pemkab Cirebon, sebagai saksi,” katanya, Jumat (9/11).

Dia menjelaskan kedua orang saksi tersebut saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka sekaligus Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra (SUN). Saat ditanya mengenai detail pemeriksaan yang dilakukan terhadap Avip dan Sunija, Febri enggan menjelaskan lebih lanjut. “Avip dan Sunija diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka SUN,” jelasnya.

Saat ini, kata Febri,  fokus penyidikan dilakukan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.”Saya kira aktor-aktor yang memiliki peran signifikan sudah diproses. Kami fokus ke sana dulu,” ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, saat ini penyidik fokus menyidiki perkara suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon, namun bukan berarti dugaan perkara suap terkait perizinan proyek di Cirebon luput dari perhatian KPK. Lembaga antirasuah tersebut tetap akan memproses segala kemungkinan tindak pidana korupsi.”Penyidik pasti lebih paham tentang mana yang lebih dahulu harus dikerjakan,” ujar Saut melalui pesan singkat kepada Fajar Indonesia Network (FIN).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Bupati Cirebon periode 2014-2029 Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Cirebon, Jawa Barat, pada 24 Oktober 2018 lalu. Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan