Dana Desa Capai Rp 79 Miliar

NGAMPRAH – Sebanyak Rp 79.316.544.400 Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bandung Barat sudah bisa dicairkan. Setiap desa diminta untuk melen­gkapi persyaratan yang sudah ditentukan agar dana desa bisa secepatnya digunakan sesuai dengan program yang sudah disusun. Hal itu diung­kapkan Kepala Dinas Pem­berdayaan Masyarakat dan Desa KBB, Wandiana di Ngam­prah, kemarin.

Dia menyebutkan, berba­gai persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya lapo­ran APBDes serta penggu­naan Dana Desa tahap se­belumnya. Jika persyaratan belum lengkap, pencairan tidak bisa dilakukan.

”Ada 10 desa yang belum bisa mencairkan karena per­syaratan belum lengkap di tahap awal. Jadi, harus dilen­gkapi atau diperbaiki dulu agar tidak melanggar aturan atau temuan nantinya. Ter­masuk untuk tahap II juga ini harus dilengkapi,” ujarnya.

Dia menuturkan, total Dana Desa tahun ini yaitu Rp 193 miliar. Pada tahap pertama, sudah dicairkan Rp 38,6 mi­liar, lalu tahap kedua ini Rp 79 miliar. Pada tahap kedua, Dana Desa paling banyak diterima Desa Situwangi, Ke­camatan Cihampelas, yakni Rp 693 juta. Sementara itu, Dana Desa terkecil yaitu un­tuk Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar senilai Rp 359 juta.

Perbedaan nominal DD yang diterima desa ini dipengaruhi luas wilayah desa, jumlah penduduk, jumlah keluarga miskin serta indeks kesulitan geografis. Data tersebut meng­acu pada data Badan Peren­canaan Pembangunan Daerah dan Badan Pusat Statistik KBB.

”Peruntukan DD ini yaitu bagi pemberdayaan dan pembangunan desa, sesuai dengan kebijakan pemerintah desa masing-masing,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Wan­diana menambahkan, setiap desa rata-rata mendapatkan keuangan dari berbagai sum­ber hingga Rp 2 miliar. Selain DD, sumber kuangan desa juga diperoleh dari Alokasi Dana Desa dan bagi hasil re­tribusi dan pajak daerah. Wandiana mengungkapkan, saat ini pemerintah desa juga didorong untuk menyelesai­kan pembuatan APBDes agar bisa mencairkan dana-dana tersebut. Pihaknya terus mem­berikan pendampingan bagi setiap pemerintah desa yang membutuhkan bantuan.

”Kebutuhannya apa saja, itu harus tertuang dalam APBDes. Tujuannya, agar dana-dana yang tersalurkan nanti bisa dimanfaatkan dengan tepat,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan