BPNT Belum Bisa Diterapkan, Rastra Berlanjut

SUMEDANG – Program bantuan beras sejahtera (Rastra) bagi 81.528 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sumedang, berlanjut hingga Desember 2018. Sebelumnya, Rastra ini akan berakhir Juni 2018 lalu dan diganti dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Asep Muldansyah mengatakan, belum dilakukannya transformasi dari Rastra ke BPNT ini, disebabkan Sumedang belum melakukan verifikasi data terakhir masyarakat penerima bantuan.

“Kasusnya memang hampir terjadi disemua daerah dan Kementrian Sosial memberi batas waktu hingga akhir 2018, sehingga awal Tahun 2019, BPNT ini sudah bisa mulai diterapkan,” terang Asep Muldansyah.

Dijelaskan Asep, bila program Rastra setiap KPM menerima 10 kilogram secara gratis, maka untuk BPNT setiap KPM akan menerima bantuan senilai Rp 110.000.

“BPNT ini berupa voucher, di mana nantinya setiap KPM bisa menukarkannya di warung-warung yang telah ditunjuk baik dengan beras maupun telur,” terangnya.

Rencananya untuk memudahkan dalam penukaran voucher ini, di setiap desa nantinya minimal ada dua warung resmi yang ditunjuk dan dalam pelaksanaannya pemerintah bekerjasama dengan perbankan. Untuk kualitas beras sendiri, nantinya tergantung penerima apakah mau premium ataupun medium.

“Yang jelas, nanti mungkin banyaknya beras yang diterima tergantung kualitasnya seharga Rp 110.000,” tandasnya. (her)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan