Awasi Pembagian Takjil

BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) mengingatkan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jabar untuk tidak melakukan kampanye terselubung. Salahsatunya dengan membagikan takjil pada masyarakat, terutama dilakukan secara terstruktur masif dan sistematis (TMS). Sebab, menurut Komisioner Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Jabar, Yusuf Kurnia, tindakan itu bisa digolongkan kampanye terselubung dan calonnya bisa dikenai sanksi diskualifikasi.

”Kita hanya mengingatkan kembali. Boleh membuat posko ramadan atau membagikan takjil sekalipun. Tetapi yang tidak diperbolehkan itu adalah ditunggangi dengan berkampanye, itu yang menjadi substansinya,” tutur Yusuf Kurnia pada Jabar Ekspres ditemui di kantor Bawaslu Jabar, Bandung.

Bila terbukti dalam pembagian takjil atau sejenisnya, ada unsur kampanye terselubung. Maka sebut Yusuf, calon tersebut bisa terkena sanksi. Secara aturan, pemberian barang lebih dari Rp 25 ribu dibarengi stiker pasangan calon atau dibarengi APK dan BK dalam barang tersebut secara TSM. Maka hal tersebut, sebut Yusuf, masuk dalam kategori pelanggaran politik uang.

”Stiker gambar paslon atau simbol paslon itu masuk dalam APK dan BK dan sudah menunjukkan kampanye. Dengan dibagikan takjil atau barang lainnya yang dibarengi dengan simbol atau APK dan BK secara TSM maka itu masuk ke politik uang,” jelas dia.

Disebutkan Yusuf, itu tertuang pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada ayat (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

”Di ayat ke-2 dikatakan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dan di ayat ke-3 tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Sanksi itu pun tidak hanya berlaku pada pasangan calon, tetapi termasuk pada relawan, atau partai politik. Hal ini sebagaimana diatur dalam ayat 4 Pasal 73 UU 2016, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hokum. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan ke warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan