8 Bulan Ungkap 54 Kasus Narkoba

CIMAHI– Selama delapan bulan terkahir Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi telah menetapkan 71 tersangka dari 54 kasus yang telah diungkap. Jumlah tersebut membuktikan bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Cimahi tinggi.

Kapala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Sugeng Heriyadi, mengatakan dari data tersebut, 49 kasus dan 66 tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan lima kasus dan lima tersangka lainnya, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Di wilayah hukum Polres Cimahi, peredaran narkotika menyasar wilayah perumahan, kontrakan dan tempat kos,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi kemarin (17/10).

Menurut Sugeng, banyaknya peredaran narkoba di wilayah diduga tidak terdapat tempat-tempat hiburan yang biasanya mudah menjadi sararan para pengedar narkoba.

Tidak hanya itu, tingginya peredaran narkoba ini karena banyak warga pendatang yang menjadi pengedar narkoba demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Rata-rata dari 71 tersangka itu kebanyakan pengedar yang merupakan warga pendatang, data tersebut didapat dari hasil proses penyedikan kasus yang telah diungkap,” ujarnya

Penangkapan terhadap semua para tersangka itu, lanjutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui peredaran narkotika di pemukiman penduduk yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

“Kebanyakan yang menjadi sasaran mereka (pengedar) merupakan penduduk usia produktif. Karena awalnya mereka coba-coba kemudian kecanduan,” katanya.

Sasaran para pengedar narkotika ini, kata Sugeng, yakni kalangan masyarakat menengah ke atas untuk narkotika jenis sabu dan ganja, sedangkan untuk obat-obatan terlarang sasarannya masyarakat kalangan menengah ke bawah.

“Berdasarkan keterangan tersangka yang telah kami tangkap, mereka mengedarkan barangnya ke orang yang sudah dikenal atau temanya sendiri,” katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti, 535,53 gram Sabu, 1,150,33 gram Ganja, 14,47 gram Gorila, 666,6 butir pil Extacy, 894 butir tramadol, 4.209 butir Trihexypenidhil, 24 butir Alparazolam, 24 butir Dextrometorphan dan 4 butir Ollonzephine.

Untuk menekan banyaknya peredaran narkotika, tersebut, kata Sugeng, perlu ada kerjasama antara masyarakat dengan aparat kepolisian. Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika harus segera melapor ke polisi.

“Karena kalau tidak mendapat laporan dari masyarakat kita sulit untuk mengungkapnya. Dari 71 kasus ini juga semuanya berdasarkan laporan dari masyarakat,” pungkasnya. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan