17 Monyet Dilepas di Alam

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) melepasliarkan 17 dari 59 monyet ekor panjang yang biasa digunakan dalam atraksi topeng monyet. Monyet-monyet tersebut dilepas liarkan ke Hutan Gunung Tilu, Ciwidey, Kabupaten Bandung.

“Para monyet ekor panjang ini merupakan hasil sitaan petugas dari dinas terkait dan Jakarta Animal Aid Network sejak 2014 silam. Ada sekitar 17 dari 59, monyet-monyet ini berasal dari kota Bandung, Cirebon dan Tasikmalaya,” ucap Dewi di Gedung Sate, kemarin (26/10).

Menurutnya, para monyet 30 persen diantaranya menderita penyakit Tuberkulosis (TBC). Semua hewan primata yang terjangkit penyakit ini, untuk sementara dirawat di Rumah Sakit Hewan Lembang.

Dewi mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKSDA Jabar yang akan menjadi tempat pelepasliaran para monyet ekor panjang ini.

“Selain di Gunung Tilu, di Kuningan dan Tasikmalaya juga ada,” katanya.

Selain itu, untuk upaya penjangkauan topeng monyet di Jawa Barat sendiri akan terus dilakukan secara intensif. Karena ditargetkan pada 2020 Jawa Barat bebas topeng monyet. Tentunya target tersebut bisa dicapai asalkan ada upaya lain dan pencegahan dari masyarakat.

“Satwa itu juga punya penyakit yang bisa menular dan topeng monyet itu kebanyakan TBC. Apalagi atraksi topeng monyet banyak ditonton oleh anak-anak. Jadi kalau bisa, bila ada topeng monyet dihindari,” kata dia.

Semetara itu Relawan Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Benfika mengatakan, monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang masih muda atau anakan ditangkap dari hutan oleh pemburu dan dijual.

“Adapun yang menjadi faktor utama terjadinya perburuan dan perdagangan adalah untuk dijadikan topeng monyet, peliharaan bahkan konsumsi,” ucap Benfika.

Dirinya mengungkapkan, keberadaan monyet yang digunakan sebagai Topeng/Doger Monyet sudah sangat menjamur di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Provinsi Jawa Barat.

“Penertiban kegiatan Topeng Monyet di Provinsi Jabar dilakukan karena pelatihan dan penggunaannya jauh dari kaidah kesejahteraan satwa dan untuk mencegah bahaya penyebaran zoonosis,” terangnya.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen KSDAE juga telah mengeluarkan Surat Edaran No: S.292/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2018 Hal: Penanganan Kegiatan Topeng Monyet tanggal 4 Mei 2018.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan