10 Kilo Lebih Sabu Diamankan Polda Jabar

BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Subdit 1 Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran 10 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 10,479 kilogram, pada Rabu (5/9) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan tol KM 59 Karawang Timur.

Selain barang bukti, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni ISP ALIAS Kuman 28 yang bekerja sebagai pengangguran, YK alias NED 39 yang bekerja sebagai sopir, dan EJ alias Edo (30) yang merupakan warga binaan lapas klas II A Subang.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, kedua tersangka yang berinisial ISP dan YK merupakan orang suruhan salah satu warga binaan Subang EJ. Kedua tersangka itu, ungkap Agung, disuruh EJ untuk mengambil satu kantong plastik hitam berisikan 10 paket besar narkotika jenis sabu didalam bekas kemasan teh china, ke daerah Jakarta.

“YK dan ISP di iming-imingi masing-masing akan mendapatkan upah sebesar Rp 4 juta dalam sekali pengambilan,” kata Agung saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, Rabu (12/9) siang.

Modus yang dilakukan EJ, ungkap Agung, mengendalikan dari dalam
lapas klas II A Subang, untuk mengambil narkotika tersebut dengan cara ditempel di daerah Jakarta, dengan menggunakan mobil. “Pengedaran sabu ini melalui jaringan internasional, dengan di pasarkan di wilayah Jawa Barat,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Agung, EJ mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta perminggu. Dengan adanya pengakuan tersebut, petugas pun langsung mengambil tindakan dengan memeriksa dan menyita barang bukti, lakukan blokir rekening para tersangka yang berkaitan dengan peredaran sabu dan lakukan pengambilan bukti fisik elektronik dari handphone masing tersangka.

Agung juga menjelaskan, berat satu gram diasumsikan untuk digunakan oleh lima orang pengguna. Dapat diartikan dari BB Sabu seberat 10,479 Kg X 5 orang, berarti sebanyak 52.395 Jiwa yang terselamatkan melalui pengungkapan ini.

“Sehingga ketiga tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2, dengan hukuman penjara 20 tahun ditambah denda,” pungkasnya. (yul/yan)

Tinggalkan Balasan