Techno Regency Melanggar Aturan !

“Untuk UKL-UPL sudah dikeluarkan sejak tahun 2014-2015, IMB itu dikeluarkan setelah izin UPL-UKL, Amdal lalin dan Amdal lainnya terpenuhi,” paparnya.

Sebelumnya, perumahan Techno Regency Padalarang milik PT Dharmaprasetia Cipta Graha selaku pengembang yang berlokasi di Kampung Kepuh, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat mendapatkan penolakan ratusan warga dari tujuh RW di Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (8/4).

Warga dari Kampung Kepuh, Kampung Cidadap, Kampung Babakan Loa dan Kampung Cipadang Manah, menembok akses jalan perumahan tepat di depan pintu gerbang perumahan tersebut, sebagai aksi balasan dari warga yang geram atas rencana pihak pengembang dari Perumahan Techno Regency Padalarang yang berniat akan menutup sejumlah akses jalan umum milik warga. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan