Pengendalian Internal Masih Buruk

jabarekspres.com, CIMAHI – Berdasarkan penilaian kematangan maturitas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) pada 2017 memperoleh hasil sangat tidak memuaskan, yaitu 1,2

Kasubag Umum Kepegawaian Inspektorat Kota Cimahi, Siti Rosida berdalih, rendahnya nilai kematangan maturitas ini disebabkan tidak terdokumentasikannya setiap kegiatan.

Dirinya mengatakan,untuk pengawasan pemerintahan sebetulnya, sudah disediakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) seperti untuk rapat koordinasi dan pengambilan keputusan.

Namun, sangat disayangkan keputusan itu tidak terdokumentasikan.Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kelemahan dari segi administrasi

“Jadi untuk pengawasan sebenarnya sudah dilakukan khususnya soal pengelolaan keuangan sesuai aturan yang ada,”jelas Siti ketika ditemui di kantornya kemarin (16/5)

Namun, dia kembali mengungkapkan bahwa tidak adanya dokumentasi menjadi masalah tersendiri ketika melakukan kegiatan pemeriksaan ke Satuan Perangkat Keraja Daerah (SKPD)

Sementara itu, di tempat yang sama Sekretaris Inspektorat Kota Cimahi, Yandi Tubagus mengtakan, buruknya penilain yang diperoleh ini disebabkan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). dan keterbatasan waktu. Sehingga, menjadi hambatan dalam melakukan pengawasan .

“Jadi terpaksa kita kekurangan tenaga. Sehingga kita gak bisa meriksa semua. Kalau diperiksa semua enggak akan cukup waktu,” katanya.

Yandi menerangkan, berdasarkan kajian, khusus untuk staff auditor saja, Inspektorat butuh hingga 44 pegawai. Sedangkan yang ada saat ini hanya 17 auditor saja.

“Buat auditor kebutuhan kita itu 44 orang idealnya. Sedangkan kita hanya hanya 11 orang, sedangkan ada fungsional dari Depdagri itu hanya 6 orang. Totalnya 17 orang. Jadi memang keterbatasan itu yang jadi hambatan. Waktunya dan orangnya juga,” jelasnya.

Untuk kebutuhan pegawai, lanjut Yandi, pihaknya sudah mengajukannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKd) Kota Cimahi.”Buat auditor itu prosesnya gak gampang,” kata Yandi.

Yandi menyebutkan, inspektorat sendiri memang bertugas membantu Wali Kota dalam urusan membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Bahkan, inspketorat juga mengawasi seluruh kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengawasan pengeolaan keuangan di Pemerintah Daerah.

Yandi menuturkan, selama pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat, memang ada beberapa penemuan penyalahgunaan, namun tidak terlampau mencolok.

Tinggalkan Balasan