Lurah Leuwigajah Sulit Ditemui

”Ini lurah sudah seperti presiden saja dalam sehari dibatas warga yang bisa bertemu, apapun alasannya. Meskipun pekerjaannya bagus tapi saya kecewa, perlu diperbaiki dari kedisiplinan,” ucapnya.

Apa yang disampaikan warga ternyata terbukti, saat sejumlah wartawan mencoba mengkonfirmasi keberadaan lurah. Wartawan rela menunggu hingga pukul 11.00 WIB, namun ‘sang presiden’ itu tak kunjung datang.

Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat Leuwigajah mengenai disiplin waktu dan pelayanan Lurah Leuwigajah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono, mengaku akan melakukan pengecekan kebenaran keluhan masyatakat tersebut.

Harjono mengatakan, sebaiknya masyarakat tidak berburuk sangka dulu, sebab siapa tahu memang ketidakhadiran lurah pada jam kerja, karena yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Pemerintah Kota Cimahi.

”Pengendalian Lurah ada di bawah Camat, biar nanti kami klarifikasi ke yang bersangkutan. Apalagi kalau memang setiap hari siang datangnya, tentu perlu ditelusuri. Terima kasih kepada masyarakat yang melaporkan kinerja lurah tersebut,” katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (19/4).

Namun demikian, dirinya sangat menyayangkan bila apa yang diadukan warga kepadanya, terbukti benar. Sebab seharusnya Lurah bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan stafnya.

“Seharusnya Lurah tidak seperti itu. Lurah itu kan kepala unit di bawah, seharusnya dia hadir lebih pagi supaya stafnya juga mencontoh dia,” jelasnya.

Menanggapi, pemberlakuan aturan Kelurahan Leuwigajah yang membatasi warga yang ingin bertemu, hanya 20 orang saja dalam se-hari.

Menurut Harjono, hal tersebut jelas tidak dibenarkan. Sebab menjadi lurah atau camat harus memiliki lebih banyak waktu untuk masyarakat, baik di kantor pada saat jam kerja atau di luar kantor.

”Mengenai pembatasan bagi warga, tidak ada pembatasan seperti itu. Secara tertulis memang tidak ada ketentuan seperti itu, dan secara tidak tertulis tetap ada kewajiban kemasyarakatan yang harus dipenuhi,” bebernya.

Apabila terbukti Lurah tersebut tidak mematuhi peraturan, mekanisme hukumannya diatur di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Itu nanti ada teguran dari atasannya langsung. Sekarang atasannya lurah itu kan camat, biar nanti dikonfirmasi oleh camatnya langsung,” pungkasnya. (bun/zis/ign)

Tinggalkan Balasan