Gubernur Aher Kirimkan Surat ke Presiden Soal Pemberhentian Sekda

jabarekspres.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah mengirimkan surat usulan pemberhentian Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo, Jumat (20/7/2017) lalu.

Iwa Karniwa
Sekretaris Daerah Jawa Barat

Hal tersebut menindaklanjuti respon sebelumnya dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang meminta Gubernur Aher mengirim surat permohonan pemberhentian Sekda Jabar sekaligus pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) penggantinya saat bertemu di kantor BPKP, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

“Sebelum Mendagri, Senin malam (17/7/2017) saya ditelepon Dirjen Otda Depdagri Sumarsono tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya menekankan tentang etika ASN terkait politik praktis,” katanya di Gedung Pakuan, Sabtu (22/7/2017).

Menurut dia, etika tersebut tercakup dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN serta Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kedua pasal tersebut menekankan dua hal. Pertama, ASN tidak boleh terintervensi kepentingan politik apapun. Kedua, ASN harus bebas pengaruh partai politik guna mencegah ketidakharmonisan dalam lingkungan organisasi pemerintahan yang membuat pelaksanaan tugas pemerintahan tidak optimal.

“Sekalipun belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, Sekda Jabar Iwa Karniwa sudah bersosialisasi dengan memasang atribut sebagai Sekda Jabar di banyak tempat di Jawa Barat. Kemudian, sudah mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon pada 7 Juli 2017 lalu di Jakarta,” katanya.

Di sisi lain, Kepala BKD Provinsi Jabar, Soemarwan, mengkhawatirkan bila ada sejumlah ASN di Pemprov Jabar dilibatkan dalam tim sukses dan tim sosialisasi Sekda Jabar seperti tertera dalam sejumlah material sosialiasi yang dilakukan Iwa Karniwa.

Kekhawatiran itu cukup beralasan untuk menjamin netralitas dan keharmonisan pegawai negeri sipil, serta tidak menggangu fokus dalam tugas pelayanan kepada masyarakat sekaligus membuyarkan tugas utama ASN menyejahterakan masyarakat di Jawa Barat.

”Sebagai Kepala Daerah sekaligus sebagai pembina kepegawaian, Pa Gubernur berhak memastikan kondisi lingkungan kerja harmonis tak terganggu kepentingan politik, apalagi jika ada keterlibatan ASN secara praktis. Karenanya, kita kembalikan kepada aturan normatif seperti diatur dalam Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” katanya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan