Gelar Operasi Yustisi, Pendatang Wajib Miliki Dokumen Legal

jabarekspres.com,KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menggelar operasi yustisi dengan melakukan pendataan warga pendatang di Terminal Klari, Selasa (4/7).

Kadisdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, warga yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat adanya operasi yustisi di Terminal Klari, atau tidak memiliki kelengkapan dokumen kependudukan akan dianggap ilegal dan tidak akan di proses kependudukannya di Kabupaten Karawang.

“Kalau para pendatang ini memang mau bekerja kan harus memiliki KTP atau kartu keluarga Karawang. Kalau dokumennya tidak lengkap tidak akan kita proses,” ujarnya.

Yudi pun mengimbau agar pendatang yang ingin mencari kerja di Karawang terlebih dahulu melengkapi seluruh dokumen kependudukannya. Pihaknya tidak akan melayani permohonan pendatang yang akan mengurus administrasi kependudukan di Karawang tanpa membawa dokumen pelengkap, seperti surat pindah atau dokumen kependudukan lainnya.

“Sekarang ini sudah menggunakan sistem teknologi elektronik. Semua sudah online, tidak bisa lagi main belakang,”tegasnya.

Selain itu, warga pendatang yang ingin mengadu nasib di Karawang juga harus datang dengan disertai keahlian agar mereka bisa bekerja.Karena lanjutnya, Tanpa keahlian yang dimiliki akan sulit mendapat pekerjaan di Kabupaten Karawang. Dan lal ini justru akan menjadi beban bagi daerah karena akan semakin menambah angka pengangguran.

“Harus dipersiapkan dengan matang mau bekerja di sektor apa dan apakah memiliki keahlian atau tidak jangan modal nekat aja,”ucapnya. (use/tra)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan