Ganti Rugi Lahan KAI Tidak Sesuai

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Ratusan warga Kampung Andir RT 4/RW 3, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat memprotes pembongkaran rumah oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sebab, uang ganti rugi yang diterima dinilai tidak layak.

Hendi Suhendi, 58 salah seorang pengungjuk rasa yang mengaku dari kampung Andir mengaku Uang ganti rugi bangunan sebesar Rp250 ribu/meter persegi yang diberikan PT KAI sebagai salah satu konsorsium dari PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) dinilai sangat tidak manusiawi untuk ukuran ganti rugi bangunan rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun itu.

Pembongkaran dilakukan untuk kelanjutan proyek Kereta Cepat trase Jakarta-Bandung ini rencanannya akan menggusur rumah warga di dua kecamatan yakni Kecamatan Ngamprah dan Padalarang.

“Ada ratusan rumah warga dari lima desa, yakni Desa Gadobangkong, Mekarsari, Cilame, Kertajaya dan Kertamulya yang akan terkena imbas oleh proyek Kereta Cepat,”jelas Hendi ketika ditemui ditengah tengah aksi kemarin (27/4).

Menurutnya, rumah warga yang terkena imbas tersebut kebnayakan rumah milik pribadi ataupun rumah yang menetap di lahan milik PT KAI selama puluhan tahun.

Selain itu, Sedikitnya ada sekitar 120 rumah warga yang berada di lahan PT KAI dibongkar. Pembongkaran dilakukan  berdasarkan surat dari PT KAI Daop II Bandung yang dilayangkan kepada

Hendi menilai, sebetulnya, warga pada dasarnya tidak menolak atas pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT KAI. Namun, warga meminta adanya kelayakan harga atas bangunan rumah yang telah di tempatinya selama ini.

Dirinya menuturkan, uang sebesar itu sangat tidak manusiawi bagi warga yang telah menetap tinggal puluhan tahun lamanya di lahan tersebut. Terlebih, sebelumnya warga selalu membayar uang sewa lahan setiap tahunnya sebesar Rp600 ribu kepada PT KAI.

“Kita itu hanya ingin ganti rugi yang layak, kalau soal pembongkaran silakan saja karena kami juga menyadari ini bukan lahan milik kami,”cetus Hendi

Hendi sendiri, mengaku memiliki 60 meter persegi lahan bangunan setelah dihitung ternyata hanya mendapat Rp15 juta saja. Itupun harus dibagi dengan ahli waris saudara lainnya.

Tinggalkan Balasan