Dua Investor Bersaing Kelola TPA Sarimukti

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Dua investor bersaing untuk mengelola TPA Sarimukti di Desa Sarimukti Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.

Pertama investor asal Tiongkok bernama perusahaan Zhejiang Bestwa Envitech Co., Ltd menawarkan pengolahan sampah menjadi energi listrik dan air bersih.

Kedua, investor asal Korea menawarkan kerja sama serupa. Bedanya, perusahaan konsorsium tersebut akan menerapkan teknologi insinerator (pembakaran) yang nantinya juga akan menghasilkan energi listrik.

Namun, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat belum menentukan pilihannya untuk melakukan pengelolaan sampah di daerahnya dalam jangka panjang.

Saat ini, dua calon investor asing masih bersaing untuk mengelola sampah di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat.

“Kami belum bisa menentukan investor mana yang akan mengelola TPA Sarimukti.

Ada dua pilihan yang ditawarkan, yaitu sistem sanitary landfill atau penimbunan sampah dan insinerator.

Sesuai arahan Pak Bupati, nanti akan dilihat mana yang paling baik dari segi biaya dan dampaknya terhadap lingkungan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko, kemarin.

Menurut Apung, memang selama ini investor asal Tiongkok lebih dulu menawarkan kerja sama dengan Pemkab Bandung Barat untuk mengelola sampah di TPA Sarimukti dengan sistem sanitary landfill.

Apung menuturkan, kemarin perwakilan investor asal Tiongkok baru saja melaporkan hasil studi kelayakan teknologi yang ditawarkannya untuk mengelola sampah di TPA Sarimukti.

“Sudah ekspose kemarin dari investor Tiongkok. Tapi, kita juga akan menunggu ekspose dari investor Korea soal teknologi insinerator,” ujarnya.

Karena sejauh ini, pihak dari Korea belum datang ke Kabupaten Bandung Barat. Namun, Bupati Bandung Barat beserta jajarannya telah meninjau langsung penerapan teknologi insinerator di Korea pada tahun lalu.

Direktur PT PMgS yang merupakan BUMD milik Pemkab Bandung Barat sekaligus sebagai pihak yang akan mengelola TPA Sarimukti dengan menggunakan teknologi, Edi Mukhlas mengatakan, insinerator masih harus melalui berbagai proses. Beberapa waktu lalu, prosesnya baru selesai di studi kelayakan.

“Pembangunan itu baru bisa dilakukan setelah dibuat PPA (power purchase agreement/perjanjian jual beli energi-red) dengan PT PLN. Sekarang tahapannya baru selesai FS,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan