Besaran SPP Kian Beragam

jabarekspres.com, JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyetujui permohonan revisi besaran uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP. Dalam skema UKT yang berlaku untuk tahun akademik 2017/2018, besaran uang kuliah semakin bervariasi. Kampus diperingati supaya menekankan aspek keadilan dalam menetapkan UKT untuk setiap mahasiswa baru.

Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim menjelaskan, usulan revisi atau evaluasi besaran UKT dari kampus memang ada. ”Usulan itu kita akomodasi,” katanya di kantor Kemenristekdikti, Senayan, kemarin.

Guru besar UGM Jogjakarta itu menuturkan, di dalam revisi UKT tersebut tidak sampai mengubah besaran biaya yang paling mahal. Perubahan hanya terjadi pada kelompok atau variasi nominal UKT. Ainun mencontohkan, jika sebelumnya hanya ada lima kelompok UKT, kini ada kampus yang menerapkan tujuh sampai delapan kelompok UKT.

”Tapi nominal UKT untuk kelompok paling mahal tetap sama. Hanya gradasi UKT di bawahnya yang tambah bervariasi,” tutur Ainun.

Dia menegaskan kampus harus mengedepankan aspek keadilan dalam menetapkan besaran UKT. Mahasiswa baru dari keluarga tidak mampu, jangan dimasukkan pada kelompok UKT paling mahal. Sebaliknya mahasiswa dari keluarga kaya, jangan sampai UKT-nya paling murah.

Ainun mengatakan UKT paling rendah, yaitu kelompok I dan II dialokasikan untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Masing-masing kelompok itu minimal 5 persen untuk mahasiswa dari keluarga miskin. Kelompok UKT I umumnya Rp 0 sampai Rp 500 ribu per semester. Sedangkan kelompok UKT II biasanya sampai Rp 1 juta per semester.

Dia juga berpesan besaran UKT yang ditetapkan, tidak boleh mempengaruhi kelulusan seleksi mahasiswa baru. Artinya calon mahasiswa harus dinyatakan diterima dulu, baru ditetapkan besaran UKT-nya. ”Bukan siapa yang mau bayar UKT tinggi, lalu diterima kuliah,” tandas Ainun.

Ketua Umum Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Herry Suhardiyanto mengatakan, penetapan UKT untuk setiap mahasiswa baru menjadi kewenangan masing-masing rektor. Rektor IPB itu menjelaskan, semua rektor sudah komitmen untuk menerapkan asas keadilan dalam menetapkan UKT. Dia juga mengatakan, skema yang berlaku adalah kelulusan mahasiswa baru ditetapkan dahulu, baru kemudia penetapan UKT.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan