Baligo Balonbup Ditertibkan

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Ribuan baligo dan spanduk bakal calon bupati yang berada di sejumlah titik akan dilakukan penertiban oleh jajaran Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung Barat. Hal itu agar menciptakan ketertiban,keindahan dan kebersihan tata kota di Kabupaten Bandung Barat.

“Sejak Juli sampai bulan ini kami terus melakukan penertiban baligo (balonbup,red) yang menyalahi aturan seperti tidak berizin dan terpasang di pohon,” kata Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung Barat Wisnu Astodewo di Ngamprah, kemarin.

Dia menyebutkan, sejumlah baligo balonbup yang sudah ditertibkan seperti di wilayah Padalarang, Lembang, Cililin dan Cikalongwetan. Sejumlah baligo balonbup tersebut sangat banyak terpasang dan mengganggu keindahan kota terutama banyaknya baligo dan spanduk yang merusak pohon. “Jelas yang melanggar aturan, kami memiliki kewenangan melakukan penertiban,” terangnya.

Rencananya, ujar dia, penertiban baligo balonbup akan berlangsung sampai akhir tahun 2017. Karena mulai awal 2018 mulai pada tahapan KPU. “Kalau kita menertibkan yang tidak berizin dan menyalahi aturan. Kalau nanti sudah ada aturan dari KPU kita juga akan mengikutinya,” ungkapnya.

Termasuk, kata dia, selama ini pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada masing-masing bakal calon bupati untuk Pilkada 2018 agar tidak memasang baligo dan spanduk di sembarang tempat. Sebab, itu sangat mengganggu kebersihan dan keindahan kota. “Surat imbauan sudah kami layangkan beberapa bulan lalu. Harapannya setiap balonbup bisa mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sejumlah baligo balonbup seperti Elin Suharliah Abubakar, Aa Umbara Sutisna, Yayat T Soemitra, Doddy Imron Cholid, Maman S Sunjaya, Didik, Pipih dan sejumlah nama lainnya sangat mudah ditemui di sejumlah titik. Pengenalan balonbup melalui spanduk dan baligo dipandang efektif untuk meningkatkan popularitas serta mudah dikenal oleh masyarakat luas. (drx/bun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan