Terdata di DPS Pemilih Ganda Capai 4.294 Jiwa

bandungekspres.co.id – PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi mengungkapkan jumlah pemilih ganda yang terdata mencapai 4.294 jiwa. Hal itu diketahui saat proses pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang masih tahap perbaikan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga Panwaslu, Kota Cimahi, Yus Sutaryadi mengungkapkan pihaknya memperoleh data tersebut melalui pengamatan dan pengawasan yang dilakukan Tim Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

”Data pemilih ganda muncul pada saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan proses pemutakhiran data pemilih,” ujarnya, kemarin (30/11).

Menurutnya, pemilih ganda di wilayah Cimahi Utara mencapai 2,619, Cimahi Tengah 1,410 dan Cimahi Selatan 265. Sehingga totalnya mencapai 4.294 orang dengan datamasih ganda.

Ia menuturkan, pemilih ganda bisa dilihat dari nama yang sudah diberi tanda petik namun saat diketik ulang dan tanda petik itu dimasukan maka akan terbaca dan menjadi dua data. Padahal itu data yang sama sehingga itu yang membuat ada data pemilih ganda.

Dirinya mengatakan data yang ganda tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem daya pemilih. Oleh karena itu, harus kembali diolah pada sistem yang jelas dan akan memakan waktu cukup lama. Pihaknya berharap, sebelum penetapan DPT, data pemilih yang masih ganda harus sudah bersih.

”Kalau sudah terbukti ganda, kita nanti akan pindahkan dan bisa di coret kemudian diganti dengan data baru. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semua daftar pemilih yang masih ganda ini bisa segera diselesaikan,” katanya. (bbs/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan