Perda KBU Harus Jadi Acuan Kabupaten/Kota

bandungekspres.co.id – Revisi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Bandung Utara (KBU) yang tengah digodok DPRD Jawa Barat diharapkan efektif sehingga mampu menghasilkan perda yang ampuh dalam menata kawasan terbuka hijau tersebut. Selain itu, rancangan perda ini pun diharapkan bisa menjadi acuan baru bagi sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang termasuk dalam KBU.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Kawasan Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar Bobby Subroto mengatakan, revisi perda ini tidak semudah yang diprediksi. Menurutnya, pembahasan ini memerlukan waktu yang cukup terutama untuk mencari subtansi yang paling tepat.

Terlebih, tambahnya, selama ini belum ada peraturan yang mengatur sebuah kawasan strategis. Dia berharap, pembahasan revisi perda KBU harus mengedepankan sejumlah aspek seperti peningkatan pengendalian.

Hal ini penting agar fungsi keberadaan KBU untuk konservasi bisa diwujudkan. Selama ini, aspek tersebut seakan sirna dengan banyaknya bangunan yang tumbuh di daerah tersebut. Namun, yang tidak kalah penting, adanya penegakkan hukum yang serius kepada pelanggar KBU. ”Perda ini harus punya peran lebih dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah yang diperkuat dengan pemberian sanksi kepada para pelanggar,” katanya belum lama ini.

Maka dari itu, dia menilai, penerapan sistem zonasi di KBU sangat penting agar lebih memberi kejelasan. ”Menjadi lebih jelas. KBU akan terbagi dalam tujuh zona, jadi lebih detail, jadi masyarakat bisa lebih mengetahui batas-batasnya,” katanya.

Lebih lanjut dia katakan, perda KBU yang baru jangan disalahartikan karena hal ini bukan untuk menghambat pembangunan. Namun, adanya aturan ini menjadi bukti semakin seriusnya peran pemerintah dalam menjaga KBU. ”Ini bentuk pemerintah untuk menyelamatkan KBU,” katanya. Dia pun menilai, keberadaan Perda KBU semakin mendesak karena sebagian besar lahan di kawasan tersebut sudah dimiliki masyarakat.

Padahal, pemerintah akan kesulitan jika menginginkan kepemilikan kembali atas lahan tersebut. ”Jika ingin membeli tanah tersebut, maka butuh dana besar karena kawasan ini sudah menjadi ladang bisnis,” katanya.

Menurutnya, meski memerlukan dana besar untuk kembali membeli lahan yang sudah dikuasai masyarakat, pihaknya terus melakukan upaya tersebut sesuai kemampuan keuangan. ”Pemprov sudah memulai membeli lahan, tapi hanya di wilayah Tahura, di daerah enclave,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan