Pengawasan Pemerintah Kurang, Terkait Peredaran Daging Celeng

bandungekspres.co.id, Soreang – Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat mempertanyakan kinerja Pemerintah Kabupaten Bandung, terkait adanya penjualan daging celeng yang dioplos dengan daging sapi.

Ketua HLKI Jawa Barat Firman Turmantara mengatakan, dalam pasal 29,30 Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, bahwa ada tanggungjawab pemerintah, baik itu pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan, dalam hal ini Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

”Ternyata fungsi pengawasannya tidak berjalan. Masyarakat yang merasa dirugikan, bisa mengadukan Pemerintah Daerah ke Ombudsman. Itu adalah hak masyarakat,” kata Firman, kemarin (3/6).

Apalagi, kata Firman, dalam UU Perlindungan Konsumen pun diatur jika dalam struktur pemerintah daerah itu, terdapat komponen Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNSP). Kata dia, PPNSP inilah yang memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai barang yang biasa menjadi konsumsi masyarakat.

Nah, PPNSP ini yang harus difungsikan maksimal. Meskipun jumlah PPNSP itu belum optimal, tapi bukan alasan untuk tidak bekerja,” ujarnya.

Namun yang terjadi saat ini, kata Firman, pengawasan yang dilakukan pemerintah, cenderung asal-asalan. Serta jika ditemukan masalah, tidak pernah ada tindak lanjut yang benar. Artinya, selama ini pemerintah belum menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan penegak aturan secara konsisten. Seperti yang diamanatkan oleh UU.

”Aturannya sudah ada, tapi sayangnya pemerintah yang diamanatkan untuk melaksanakan aturan itu, seringkali tidak konsisten. Sehingga,banyak kasus yang tidak ditindaklanjuti dan menguap begitu saja. Dan pada akhirnya, masyarakat sebagai konsumen tetap dalam posisi yang dirugikan,” katanya.

Firman melanjutkan, setelah dilakukan dua kali pengungkapan kasus perdagangan daging celeng ini oleh polisi, sebaiknya masyarakat terus mengawal kasus tersebut. Agar para pelaku penjualan daging celeng ini benar-benar dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Sehingga memberi efek jera kepada pelaku dan juga kepada pedagang lainnya agar tidak berbuat macam-macam yang merugikan konsumen.

”Pengungkapan oleh Polisi ini hal yang bagus. Tapi ini harus terus dikawal oleh masyarakat, agar hukum benar-benar ditegakan. Sehingga memberikan efek jera,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan