JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional. Hal tersebut ..
poin utama putusan mk
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.