JABAR EKSPRES – Pemerintah telah mengambil langkah besar dengan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 Persen mulai 1 ..
12 persen
Kenaikan PPN 12 Persen Akhirnya Dibatalkan, Kecuali Untuk Barang dan Jasa Mewah dalam Daftar Ini
JABAR EKSPRES – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akhirnya dibatalkan. Pemerintah juga masih memberikan ..
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.