JABAR EKSPRES – Sekretaris Desa Medanglayang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Dadang Rachmat Hidayat, mengonfirmasi pemasangan papan pengumuman penyitaan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu lokasi di desanya. Ia menjelaskan bahwa tim yang bertanggung jawab atas pemasangan papan tersebut sebelumnya telah memberikan informasi mengenai rencana pengumuman lelang tanah yang disita oleh KPK itu.
“Ya, kami menerima pemberitahuan bahwa ada tim yang akan memasang pengumuman lelang penyitaan aset. Berdasarkan informasi yang kami terima, pemilik tanah tersebut berasal dari Palembang,” ungkap Dadang Rachmat Hidayat pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Papan pertama yang terpasang di tengah lahan tersebut menginformasikan larangan untuk memasuki area tanpa izin dari Jaksa KPK. Papan berwarna putih dengan tiang setinggi 3 meter dan berukuran 100×80 cm ini secara tegas menyatakan bahwa lahan tersebut telah disita oleh lembaga antikorupsi.
