Melalui program tersebut, Kejaksaan turut mendorong terciptanya kesempatan yang setara bagi atlet disabilitas untuk mengembangkan potensi dan meraih prestasi.
Menurut Neneng, perhatian terhadap atlet disabilitas merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan olahraga yang inklusif. Setiap individu memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pembinaan hingga berkompetisi sesuai kemampuan masing-masing.
“Setiap individu memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi, memperoleh pembinaan, serta berkompetisi dan meraih prestasi sesuai kemampuan yang dimiliki,” jelasnya.
Baca Juga:Antisipasi Defisit Anggaran Porprov 2026, KONI Kota Banjar Terapkan Skema Subsidi SilangAntisipasi Defisit Anggaran Porprov 2026, KONI Kota Banjar Terapkan Skema Subsidi Silang
Kejaksaan Negeri Cimahi berharap sinergi bersama NPCI dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat pembinaan olahraga disabilitas secara berkelanjutan.
“Melalui sinergi dengan NPCI dan seluruh pemangku kepentingan, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap pembinaan olahraga disabilitas di Kota Cimahi dapat terus berkembang secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Mong)
