Kapolda Jabar: Penggunaan Vape atau Rokok Elektrik Kerap Disalahgunakan Menjadi Narkotika 

Kapolda Jabar: Penggunaan Vape atau Rokok Elektrik Kerap Disalahgunakan Menjadi Narkotika 
Dok. Kapolda Jabar, Irjen Pol Hengki. Foto. Istimewa.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Hengki, menyebut bahwa penggunaan vape atau rokok elektrik kini kerap disalahgunakan menjadi narkotika.

Hal ini dikarenakan, seiring dengan banyaknya temuan kasus dalam peredaran gelap narkotika dengan modus baru yakni mencampurkannya kepada cairan atau liquid vape dan rokok elektrik.

“Nah itu landasannya untuk adanya larangan tersebut (pengguna vape atau rokok elektrik di lingkungan Mapolda dan Polres). Karena dari beberapa macam jenis vape dan sebagainya itu banyak disalahgunakan dengan cara modus terbaru dicampur dengan narkotik,” katanya, Selasa (3/11).

Baca Juga:Polres Sumedang Ungkap 14 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan dan Ribuan Obat DisitaPenindakan Disebut Belum Cukup, Pemkab Ciamis Siapkan Perda Khusus Miras dan Narkoba!

Hengki mengatakan, larangan penggunaan vape di lingkungan Polri merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Instruksi tersebut kata dia telah disampaikan melalui SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri yang berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2026.

“Untuk internal (Kepolisian) sudah kita sampaikan semua. Ada perintah dari Bapak Kapolri untuk larang penggunaan vape,” ucapnya.

Meski begitu, Hengki menyebut larangan tersebut hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Namun begitu, jajarannya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada seluruh personelnya.

“Untuk larangan vape itu kan sudah disampaikan. Tinggal menunggu keputusan secara resmi. Tapi kita secara internal sudah mengingatkan, karena penjualan-penjualan vape itu sendiri disalahgunakan dicampur dengan narkotik,” pungkasnya.(San).

0 Komentar