Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan SP3 Wakil Wali Kota Erwin yang Diajukan oleh Eva

Pemohon Eva Eryani (kedua kiri) bersama kuasa hukum saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Ban
Pemohon Eva Eryani (kedua kiri) bersama kuasa hukum saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Senin (2/11/2026). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, penghentian proses penyidikan terhadap dugaan kasus yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Rendiana Awangga tersebut bukan tanpa alasan.

Abun menyebut, selama proses penyidikan berlangsung tidak ditemukan adanya aliran dana dalam dugaan korupsi baik kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin maupun Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

“Pasca diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak daripada tersangka. Selain itu, untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan ke depannya, tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik,” ucapnya beberapa waktu lalu.

(San).

0 Komentar