Hingga September 2026, Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun  

PAJAK
Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak untuk pengurusan layanan pajak saat Hari Pajak Nasional di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU.
0 Komentar

Setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar sepanjang Januari– September 2026. Pajak SIPP Capai Rp5,96 Triliun Penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026.

Penerimaan ini berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun. Setoran Pajak SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,89 triliun sepanjang Januari–September 2026.

DJP Perkuat Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital

Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan.

Baca Juga:BRI Peduli Resmikan Posyandu Lily dan Kebun Pangan Perempuan di YogyakartaLaki Code 2026 Jadi Ajang Ekspresi Komunitas dan Pecinta Otomotif di Jawa Barat

“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.

Melalui langkah tersebut, DJP berupaya memastikan aktivitas ekonomi digital berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

0 Komentar