Kejari Banjar Catat Pengembalian Rp900 Juta, Sisa Kerugian Korupsi DPRD Jilid II Tinggal Rp700 Juta

Kejari Banjar Kejar Sisa Rp1,3 Miliar Korupsi DPRD Jilid II, Banyak Anggota Belum Kembalikan Uang Negara!
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Budi Prakoso saat diwawancara awak media belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Kejaksaan Negeri Kota Banjar terus mengejar pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017–2021 atau yang dikenal sebagai Kasus Jilid II. Berdasarkan informasi terbaru dari Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar Budi Prakoso, tahun ini sisa kerugian negara yang belum dipulihkan masih tercatat Rp1,6 miliar. Namun, sudah ada pengembalian ke kas negara kurang lebih Rp900 juta.

“Tahun ini masih sisa Rp1,6 miliar, sudah ada pengembalian kurang lebih Rp900 juta,” kata Budi Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).

Dengan demikian, dari sisa Rp1,6 miliar tersebut, jumlah yang masih belum dipulihkan diperkirakan tinggal sekitar Rp700 juta. Angka itu masih akan terus berkembang seiring proses penagihan dan pemanggilan terhadap para mantan anggota dewan yang belum menuntaskan kewajibannya. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembalian uang negara agar seluruh kerugian dalam perkara ini dapat dipulihkan secara maksimal.

Baca Juga:PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026Bukan Cuma Jaga Kamtibmas, Polres Tasikmalaya Buka Jalan Kerja bagi Warga Sodonghilir

Sebelumnya, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,52 miliar berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat. Nilai itu diduga berkaitan dengan penyaluran tunjangan perumahan dan transportasi yang dinikmati secara bersama-sama oleh 48 mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021. Dari total kerugian tersebut, sejumlah mantan wakil rakyat telah mengembalikan uang ke kas negara, tetapi masih ada yang belum menyelesaikan pengembalian.

Kasi Pidsus Budi Prakoso menyatakan, penyidik terus memanggil para mantan anggota legislatif tersebut untuk diperiksa dan diminta menjelaskan status pengembalian uang negara. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan meski pengembalian kerugian negara terus dilakukan. “Penyidik terus memanggil para mantan anggota legislatif tersebut untuk diperiksa,” ujarnya.

Selain menagih kepada para mantan anggota dewan yang masih hidup, Kejari Banjar juga akan menelusuri aset melalui ahli waris mantan anggota DPRD Banjar yang telah meninggal dunia. Ada sekitar lima orang ahli waris yang akan ditelusuri asetnya. Langkah ini diambil agar kewajiban pengembalian uang negara tetap dapat dipenuhi, termasuk melalui harta warisan yang ditinggalkan.

0 Komentar