Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya harus memberikan manfaat ekonomi bagi negara, tetapi juga didukung pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan yang transparan. BPK perlu memastikan bahwa setiap temuan material ditangani sesuai ketentuan, sehingga opini audit benar-benar mencerminkan kondisi laporan keuangan yang diperiksa. (red)
DPR Desak BPK Evalulasi WTP Kemenhut, Ada Potensi Kerugian Negara hingga Rp104 Triliun!
