Ditreskrimsus Polda Jabar Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana BOS Senilai Rp1,6 M di Subang

Ditreskrimsus Polda Jabar Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana BOS Senilai Rp1,6 M di Subang
Ditreskrimsus Polda Jabar Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana BOS Senilai Rp1,6 M di Subang
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020 – 2021 yang terjadi di SMP

Nasional dan SMKS Nasional Serangpanjang, Kabupaten Subang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Ade Mulyana menyebut dalam dugaan kasus ini, sebanyak 3 orang yakni Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional Youries Raja Amallullah, Kepala Sekolah SMP dan SMKS Nasional Serangpanjang Wahyu Kurnia, serta Robby Sofyan Odi selaku pembuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam modus operandi yang dijalankannya, Ade menjelaskan ketiga tersangka tersebut nekat melakukan tindakannya dengan cara memasukkan data siswa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau fiktif ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga:Operasi Patuh Lodaya 2026 di Tasikmalaya Libatkan Tim Gabungan, Bidik Pelanggaran dan Tekan KecelakaanSambut 2027 dengan Nuansa Dunia Fantasi, Bigland Bogor Hotel Siapkan Gala Dinner hingga Grand Prize

“Para tersangka mengajukan bantuan dana BOS dengan menginput data nama calon siswa dari sekolah lain yang tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya ke dalam sistem Dapodik,” katanya, Senin, (26/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaannya, Ade mengatakan dugaan kasus korupsi ini berawal dari salah satu tersangka yakni Wahyu Kurnia selaku Kepala Sekolah SMP dan SMKS Nasional Serangpanjang menarik data kelulusan siswa SD dan SMP di sekitar wilayah Subang melalui laman web resmi Dapodik.

Tindakan yang dilakukannya tersebut, menurut keterangan tersangka Wahyu Kurnia atas perintah Youries Raja Amallullah selaku Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional untuk menarik jumlah murid secara fisik agar nantinya dana BOS yang dicairkan menjadi lebih besar.

“Berdasarkan hasil klarifikasi penyidik di lapangan, puluhan hingga ratusan siswa yang terdaftar dalam Dapodik mengaku tidak pernah bersekolah di SMP maupun SMKS Nasional Serangpanjang,” ucap Ade.

Setelah mendapatkan alokasi BOS yang dicairkan menjadi lebih besar, Ade mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan petugas, dana tersebut tidak digunakan untuk keperluan operasional sekolah.

“Melainkan diserahkan kepada Youries dan keluarganya. Uang tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan, termasuk Pembina Yayasan Yosep Hidayah dan Bendahara Amalia Mustika Ratu,” ungkapnya.

Agar tindakan tersebut tidak diketahui, Ade menyebut salah satu tersangka yakni Robby Sofyan Odi ditugaskan untuk menyusun LPJ penggunaan dana BOS fiktif.

0 Komentar