Ditreskrimsus Polda Jabar Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana BOS Senilai Rp1,6 M di Subang

Ditreskrimsus Polda Jabar Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana BOS Senilai Rp1,6 M di Subang
Ditreskrimsus Polda Jabar Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana BOS Senilai Rp1,6 M di Subang
0 Komentar

“(Sehingha) Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara secara total (total loss) mencapai Rp 1.659.804.000,” ucapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kini untuk para tersangka kata Ade terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini, berkas perkara kasus korupsi dana BOS tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar akan segera melakukan penyerahan para tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(San).

Laman:

1 2
0 Komentar