Rugikan Negara Lebih dari18 M, Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan atas Dugaan Kasus Korupsi Tuper DPRD

Rugikan Negara Lebih dari18 M, Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan atas Dugaan Kasus Korupsi Tuper DPRD
Rugikan Negara Lebih dari18 M, Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan atas Dugaan Kasus Korupsi Tuper DPRD
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), secara resmi melakuan penahanan terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin (S) serta satu orang lainnya berisi IH dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi tunjangan perumahan (Tuper) dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Penahan kepada kedua orang yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut, menurut Kasipenkum Kejati Jabar Nur Srichayawijaya dilakuan setelah tim penyidik melakukan proses pemeriksaan secara intensif, Rabu, 21 Oktober 2026.

“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap S (Syaefudin) dan IH di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut,” ucap Cahya sapaannya, Rabu, (21/10).

Baca Juga:Kemarau Panjang Cekik Warga Pesisir Tasikmalaya, 12.000 Liter Air Bersih DisalurkanJaga Keandalan Pasokan Energi, Nusantara Regas Salurkan 33 Kargo LNG hingga Triwulan III 2026

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka, Cahaya menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, untuk tersangka Syaefudin yang pada saat itu menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisiatif untuk menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sehingga tepat sekitar bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan menjadi Rp30.000.000 bagi ketua DPRD, Rp28.500.000 untuk wakil Ketua DPRD, dan Rp27.000.000 bagi Anggota DPRD.

“Sementara itu, Tunjangan Transportasi perbulan ditetapkan sebesar Rp25.000.000 bagi Ketua, Rp20.000.000 bagi Wakil Ketua, dan Rp17.000.000 bagi Anggota DPRD. Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD (Syaefudin),” ungkapnya.

Sementara itu, untuk modus uang dilakuan oleh tersangka IH, cahaya menyebut ada saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, diperintahkan oleh Syaefudin untuk melakukan penilaian terhadap besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi.

“Pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian. Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S (Syaefudin) selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 eprsen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan,” ucapnya.

0 Komentar