KPK Hibahkan Bangunan Hasil Rampasan Korupsi ke Kementerian HAM, Gedung Dimanfaatkan Jadi PPSDM di Sumedang 

KPK Hibahkan Bangunan Hasil Rampasan Korupsi ke Kementerian HAM, Gedung Dimanfaatkan Jadi PPSDM di Sumedang 
KPK Hibahkan Bangunan Hasil Rampasan Korupsi ke Kementerian HAM, Gedung Dimanfaatkan Jadi PPSDM di Sumedang 
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terima bangunan yang dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sitaan koruptor. Gedung tersebut berlokasi di Jalan Pangeran Kornel Pasanggrahan, Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Gedung hasil sitaan korupsi itu, kini bertransformasi menjadi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian HAM.

Informasi yang dihimpun, gedung yang dibibahkan KPK kepada Kementerian HAM, merupakan aset hasil rampasan perkara korupsi yang sebelumnya berupa Hotel Kencana di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:Memperkuat Kepemimpinan Cartenz Tactical di Om Industri Tactical Lokal IndonesiaPameran Tuntas, Pelaku Usaha Jabar Catatatkan Transaksi Rp 453,23 Miliar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian HAM, Novita Ilmaris mengatakan, gedung PPSDM HAM dinilai menjadi simbol terjalinnya sinegritas antarlembaga negara.

“Diawali oleh KPK, karena memang ini adalah barang rampasan korupsi. Lalu kemudian berproses, kami mengajukan permohonan, lalu berproses kepada Kementerian Keuangan,” katanya di lokasi, Senin (19/10/2026).

“Alhamdulillah, disetujui, sehingga ditetapkan status penggunaannya untuk Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai PPSDM Hak Asasi Manusia,” lanjut Novita.

Peresmian gedung PPSDM HAM yang kini sudah mulai beroperasi itu, dilakukan dengan melibatkan 30 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang sebagai peserta dalam pengembangan sumber daya manusia.

Mengingat Kementerian HAM merupakan lembaga negara yang belum lama terbentuk, terkait dengan aset atau barang milik negara, ujar Novita, dalam hal ini pihaknya memaksimalkan sinergitas dengan pemerintah daerah dan lembaga negara yang lainnya.

“Alhamdulillah, kami dengan KPK sudah berjalan cukup lama. Kementerian Hukum dan HAM pada saat itu juga banyak sekali mendapatkan aset dari KPK yang langsung dapat dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujarnya.

“Untuk Kementerian HAM sendiri, itu lebih dari dua. Mungkin ini sedang berproses, masih ada lagi yang sedang berproses. Ini mungkin tidak perlu terlalu diinformasikan, karena nanti didengar pemerintah atau lembaga lain, karena sifatnya baru permohonan,” tukasnya.

Baca Juga:Dihadiri Ferry Maryadi hingga Imam Darto, Tracker Resmikan Head Quarter di Bandung, 400 Riders Ramaikan RidingUPI Sabet Tiga Penghargaan Kehumasan Nasional 2026, Rektor: Ini Apresiasi untuk Insan Humas

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno menuturkan, hibah tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian barang rampasan negara yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Aset ini merupakan barang rampasan dari perkara korupsi yang ditangani KPK,” tuturnya.

0 Komentar