KPK Hibahkan Bangunan Hasil Rampasan Korupsi ke Kementerian HAM, Gedung Dimanfaatkan Jadi PPSDM di Sumedang 

KPK Hibahkan Bangunan Hasil Rampasan Korupsi ke Kementerian HAM, Gedung Dimanfaatkan Jadi PPSDM di Sumedang 
KPK Hibahkan Bangunan Hasil Rampasan Korupsi ke Kementerian HAM, Gedung Dimanfaatkan Jadi PPSDM di Sumedang 
0 Komentar

Dijelaskan Mungki, ini merupakan bagian dari penyelesaian aset yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan diatur lebih teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2022, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023.

Dia menambahkan, penyelesaian barang rampasan negara dapat dilakukan melalui mekanisme lelang maupun hibah. Dalam hal ini, KPK mengapresiasi kerja sama dengan Kementerian HAM sehingga aset tersebut dapat segera dimanfaatkan.

Mungki menilai, proses hibah aset melalui mekanisme ini umumnya membutuhkan waktu hingga dua tahun, terutama karena harus melalui proses administrasi dan balik nama.

Baca Juga:Memperkuat Kepemimpinan Cartenz Tactical di Om Industri Tactical Lokal IndonesiaPameran Tuntas, Pelaku Usaha Jabar Catatatkan Transaksi Rp 453,23 Miliar

Akan tetapi, pengalihan bangunan Hotel Kencana di Sumedang ini justru dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun.

“Biasanya aset melalui mekanisme hibah membutuhkan waktu sekitar dua tahun karena menunggu proses balik nama. Namun, kali ini kurang dari setahun sudah bisa difungsikan,” jelasnya.

Mungki berharap, pemanfaatan aset rampasan tersebut dapat menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi juga bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ini bukti bagaimana penanganan perkara juga bisa bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya. (Bas)

Laman:

1 2
0 Komentar