JABAR EKSPRES – Sebanyak 300 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menjalani proses validasi dan kajian akademis untuk ditetapkan sebagai cagar budaya resmi.
Karena itu, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Disparekrafbud) KBB melakukan upaya tersebut sebagai bagian dari perlindungan dan pelestarian warisan sejarah serta budaya daerah.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparekrafbud KBB, Taufik Kurnaefi, mengatakan, penetapan suatu objek sebagai cagar budaya harus melalui proses pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Baca Juga:Terungkap! Siswi SMK di Tasikmalaya Diduga Jadi Target Pengantin Pesanan WNA ChinaJateng Akan Dijadikan Role Model Penanganan Tuberkulosis
“Penetapan cagar budaya tidak bisa dilakukan begitu saja, tetapi harus melalui kajian mendalam oleh tim ahli untuk memastikan nilai penting dan kelayakan objek tersebut,” kata Taufik, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, penilaian tidak hanya didasarkan pada usia objek, tetapi juga nilai pentingnya bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
“Usia minimal 50 tahun memang menjadi salah satu kriteria dasar, tetapi bukan satu-satunya syarat. Nilai penting suatu objek juga harus didukung kajian ilmiah dan bukti dokumentasi yang memadai,” ujarnya.
Menurut Taufik, salah satu kendala dalam proses penetapan ODCB di Bandung Barat adalah terbatasnya bukti tertulis yang dapat memperkuat nilai historis suatu objek.
Sebagian situs, termasuk makam-makam tua yang diyakini memiliki nilai sejarah oleh masyarakat setempat, masih mengandalkan cerita lisan dan riwayat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Ketika catatan atau dokumen sejarah tertulis tidak tersedia, tim ahli membutuhkan waktu lebih lama untuk menyusun argumentasi akademis yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Untuk mencegah kerusakan, pembongkaran, maupun alih fungsi objek sebelum penetapan resmi, Disparekrafbud KBB juga melakukan langkah perlindungan awal.
Baca Juga:421 Desa/Kelurahan di Jateng Berstatus Siaga TB, Pemprov Terus Upayakan Skrining dan PencegahanIndonesia Targetkan 7 Medali Emas di Asian Para Games Nagoya 2026
Sejak 2020, hampir 50 plang penanda ODCB dipasang di sejumlah lokasi. Di antaranya kompleks Gedung DPRD KBB, Gedung Diklat Lembang, serta beberapa kawasan yang berpotensi memiliki nilai cagar budaya di Kecamatan Cililin dan Cikalongwetan.
“Pemasangan plang ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat bahwa lokasi tersebut memiliki potensi nilai sejarah yang perlu dijaga dan dilindungi bersama,” tuturnya.
