Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menambahkan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti tersebut meliputi kain sarung berwarna kuning, kemeja hijau, sebuah batu, dua patahan gigi, sebilah golok, serta dua ember, salah satunya berukuran besar berwarna biru.
Hingga kini polisi masih terus mendalami yang menjadi penyebab terjadinya cekcok antara keduanya. “Nah, (penyebab cekcok) ini masih kita dalami,” kata Kapolres.
Baca Juga:Terungkap! Siswi SMK di Tasikmalaya Diduga Jadi Target Pengantin Pesanan WNA ChinaJateng Akan Dijadikan Role Model Penanganan Tuberkulosis
Atas perbuatannya, PF dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Hen)
