“Kami mengapresiasi pembahasan yang telah dilakukan DPRD, khususnya Pansus IX dan Pansus X. Berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi perhatian kami dalam pelaksanaan kebijakan nantinya,” ungkap Jeje.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Jeje berharap, kedua regulasi itu dapat menjadi landasan untuk memperbaiki penyelenggaraan transportasi sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah.
Baca Juga:Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Jeje Dorong BPD Optimalkan Potensi DesaJeje Siapkan Hunian Bagi 3 Keluarga yang Tinggal di Gunung Solok Pandan
“Harapannya, kedua regulasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan pengelolaan sumber daya daerah berjalan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Wit)
