Korban Longsor Pasirlangu Dapat Dana Relokasi Rp60 Juta per KK

Korban Longsor Pasirlangu Dapat Dana Relokasi Rp60 Juta per KK
Duka menyelimuti warga yang kehilangan tempat tinggal dan salah satu anggota keluarga akibat longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Dok. Dimas Rachmatsyah/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat (KBB) menyiapkan dana relokasi lebih dari Rp1,9 miliar bagi korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk 32 kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana longsor pada Januari 2026. Setiap keluarga akan menerima bantuan sekitar Rp60 juta untuk membangun hunian baru melalui skema relokasi mandiri.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang agar warga dapat menentukan sendiri lokasi pembangunan rumah mereka.

Baca Juga:Pemkab KBB Salurkan 10 Ton Beras Bagi Ratusan Korban LongsorBPBD Kabupaten Bandung Perkuat Mitigasi di 8 Desa Rawan Banjir Bandang dan Longsor

“Total anggaran yang disiapkan lebih dari Rp1,9 miliar untuk 32 KK. Masing-masing keluarga akan menerima sekitar Rp60 juta untuk membangun rumah melalui skema relokasi mandiri,” kata Jeje saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, skema relokasi mandiri dipilih berdasarkan hasil kesepakatan bersama warga terdampak. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat memiliki keleluasaan memilih lokasi hunian baru sesuai kebutuhan masing-masing.

“Ini sesuai dengan hasil pembahasan dan permintaan masyarakat. Warga sepakat memilih relokasi mandiri, sehingga bantuan diberikan dalam bentuk uang agar mereka bisa menentukan sendiri lokasi tempat tinggalnya,” ujarnya.

Sambil menunggu realisasi bantuan relokasi, puluhan keluarga penyintas longsor masih tinggal di hunian sementara. Sebagian menyewa rumah, sedangkan lainnya menumpang di kediaman kerabat.

Sebelumnya, Pemkab KBB juga mengalokasikan anggaran Rp172,8 juta pada 18 Juni 2026 untuk membantu 32 KK membayar sewa rumah selama sembilan bulan. Bantuan tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal warga selama masa transisi pascabencana.

Melalui bantuan sewa rumah dan dana relokasi mandiri, pemerintah daerah berupaya memastikan warga terdampak tetap memiliki tempat tinggal selama proses pemulihan berlangsung.

“Bantuan relokasi ini merupakan langkah lanjutan agar warga yang kehilangan rumah akibat bencana dapat kembali memiliki tempat tinggal yang layak,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar