JABAR EKSPRES – Sebuah kendaraan roda empat jenis Honda City dengan nomor polisi D 1319 JF, dilaporkan mengalami insiden kecelakaan di Jalan Bulevar Raya (Summarecon), Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
Peristiwa yang terjadi, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB tersebut, menurut Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Pradana, terjadi karena pengemudi diduga terpengaruh alkohol alias mabuk.
“Berdasarkan keterangan saksi atau korban dan olah TKP, bahwa kendaraan sepeda motor Honda City D 1319 F melaju dari arah utara ke selatan. Setibanya di TKP (lokasi kejadian) mengalami lalai dan dalam pengaruh Alkohol, sehingga kendaraan oleng ke kanan lalu kendaraan masuk ke parit sedalam 3 meter,” ucapnya Senin, (5/10).
Baca Juga:ABG Bawa Mobil Tabrak Motor dari Belakang di Singaparna, Balita 4 Tahun MeninggalPria Tewas Tertemper Kereta di Jalur Rel Sholeh Iskandar Bogor, Polisi Temukan Mobil Terparkir Jauh dari TKP
Akibat insiden tersebut, pengemudi yang diketahui berinisial P (36) warga Griya Cempaka Arum, langsung mengalami luka-luka ringan. Dan saat ini, kata Fiekry, pengemudi tersebut telah di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Luka ringan satu orang, korban pengemudi kendaraan sepeda motor Honda City Nopol D 1319 JF atas nama P (36) mengalami luka-luka, dan telah di bawa ke RSUD Ujungberung Kota Bandung,” ungkapnya.
Selain itu, akibat kejadian ini juga pengemudi atau korban mengalami kerugian materi hingga sebesar Rp10.000.000.
“Untuk penyebab kecelakaan akibat faktor manusia dimana pengemudi kendaraan tersebut melaju dari arah utara ke selatan diduga lalai dan tidak konsentrasi (dalam pengaruh Alkohol). Untuk faktor kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dalam keadaan laik jalan,” imbuhnya. (San)
